Materi PAI SMK Kls X Tentang Berpakaian Sesuai Syariat Islam
BERBUSANA MUSLIM DAN MUSLIMAH MERUPAKAN
CERMIN KEPRIBADIAN DAN KEINDAHAN DIRI
A. Memahami
Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat
1. Makna
Aurat
Menurut
bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira
yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata,berarti hilang
cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberi arti yang
tidak baik dipandang, memalukan dan mengecewakan.
Menurut istilah dalam
hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi
karena perintah Allah Swt.
2.
Makna Jilbab dan Busana Muslimah
Secara etimologi,
jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan
kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan
istilah khimar, dan bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain
kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat
perempuan, dikenal pula istilah kerudung, Hijab, dan sebagainya.
Pakaian adalah barang
yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa Indonesia, pakaian
juga disebut busana. Jadi, busana muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh
perempuan. Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah.
Berdasarkan makna tersebut, busana
muslimah dapat
diartikan sebagai pakaian wanita Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan
agama untuk menutupinya, guna kemaslahatan dan kebaikan wanita itu sendiri
serta masyarakat di mana ia berada.
Perintah menutup
aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang dilakukan secara bertahap.
Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada
istri-istri Nabi Muhammad saw. agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan
pada waktu itu .
Q.S. Al- Ahzāb[33] :
Ayat 32
يَانِسَآءَ
النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَآءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلاَ
تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً
مَّعْرُوفًا
Artinya : "
Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika
kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga
berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan
yang baik,
(Q.S. Al- Ahzāb[33] : Ayat 33
وَقَرْنَ
فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى
وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَءَاتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ
إِنَّمَا يُرِيدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ
وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Artinya : "
dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah
laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah
bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan
kamu sebersih-bersihnya.
Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada
istri-istri Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki bukan
mahramnya (Q.S.Al-Ahzāb [33] Ayat :53). Selanjutnya, karena istri-istri Nabi
saw. juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, Allah
Swt. memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluar rumah (Q.S.
al-Ahzāb/33:59).
Dalam ayat ini, Allah
Swt. memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi
Muhammad saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri
orang-orang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana
muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.
B. Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang
Perintah Berbusana Muslim/Muslimah
1. Q.S. Al-Ahzab[33] Ayat : 59
يَآأَيُّهَا
النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ
عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ
وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya : " Hai Nabi, katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2. Q.S. An-Nµr[24] Ayat : 31
وَقُل
لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
وَلاَيُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّمَاظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَيُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ
التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِى اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ
الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَآءِ وَلاَيَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ
جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : "Dan katakanlah kepada wanita yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,
atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki
mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam,
atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
(Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti)
Kandungan Q.S. Al-Ahzāb[33] Ayat :59
Dalam ayat ini,
Rasulullah saw. diperintahkan untuk menyampaikan kepada para istrinya dan juga
sekalian wanita mukminah termasuk anak-anak perempuan beliau untuk memanjangkan
jilbab mereka dengan maksud agar dikenali dan membedakan dengan perempuan
nonmukminah. Hikmah lain adalah agar mereka tidak diganggu. Karena dengan
mengenakan jilbab, orang lain mengetahui bahwa dia adalah seorang mukminah yang
baik.
Pesan al-Qur’ān ini
datang menanggapi adanya gangguan kafir Quraisy terhadap para mukminah terutama
para istri Nabi Muhammad saw. yang menyamakan mereka dengan budak. Karena pada
masa itu, budak tidak mengenakan jilbab. Oleh karena itulah, dalam rangka
melindungi kehormatan dan kenyamanan para wanita, ayat ini diturunkan.
Islam begitu melindungi kepentingan perempuan dan
memperhatikan kenyamanan mereka dalam bersosialisasi. Banyak kasus terjadi
karena seorang individu itu sendiri yang tidak menyambut ajakan al-Qur’ān untuk
berjilbab.
Kita pun masih melihat di
sekeliling kita, mereka yang mengaku dirinya muslimah, masih tanpa malu
mengumbar auratnya. Padahal Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya rasa malu
dan keimanan selalu bergandengan kedua-duanya. Jika salah satunya diangkat,
maka akan terangkat keduaduanya.”
Hadis Sahih berdasarkan syarah Syeikh Albani dalam kitab Adabul Mufrad)
Kandungan Q.S. An-Nµr[24] Ayat : 31
Dalam ayat ini, Allah
Swt. berfirman kepada seluruh hamba-Nya yang mukminah agar menjaga kehor matan
diri mereka dengan cara menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan menjaga aurat.
Dengan menjaga ketiga hal tersebut, dipastikan kehormatan mukminah akan
terjaga. Ayat ini merupakan kelanjutan dari perintah Allah
Swt. kepada hamba-Nya yang mukmin untuk menjaga pandangan dan menjaga kema uan.
Ayat ini Allah Swt. khususkan untuk hamba-Nya yang beriman, berikut
penjelasannya.
Pertama, menjaga pandangan. Pandangan diibaratkan
“panah setan” yang siap ditembakkan kepada siapa saja. “Panah setan” ini adalah
panah yang jahat yang merusakan dua pihak sekaligus, si pemanah dan yang
terkena panah. Rasulullah saw. juga bersabda pada hadis yang lain, “Pandangan
mata itu merupakan anak panah yang beracun yang
terlepas dari busur iblis, barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada
Allah Swt., maka Alla Swt. akan memberinya ganti dengan manisnya iman di dalam
hatinya.” (Lafal hadis yang disebutkan tercantum dalam kitab Ad-Da’wa Dawa’
karya Ibnul Qayyim).
Panah yang dimaksud adalah pandangan liar yang tidak
menghargai kehormatan diri sendiri dan orang lain. Zina mata adalah pandangan
haram. Al-Qurān memerintahkan agar menjaga pandangan ini agar tidak merusak
keimanan karena mata adalah jendela hati. Jika matanya banyak melihat
maksiat yang dilarang, hasilnya akan langsung masuk ke hati dan merusak hati.
Dalam hal ketidaksengajaan memandang sesuatu yang haram, Rasulullah saw.
bersabda kepada Ali ra., “Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan
(pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau
pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang
terakhir (pandangan yang kedua)” (H.R. Abu Dawud dan
At-Tirmidzi, dihasan-kan oleh Syaikh al-Albani).
Kedua, menjaga
kemaluan. Orang yang tidak bisa menjaga kemaluannya pasti tidak bisa menjaga
pandangannya. Hal ini karena menjaga kemaluan tidak akan bisa dilakukan jika
seseorang tidak bisa menjaga pandangannya. Menjaga kemaluan dari zina adalah
hal yang sangat penting dalam menjaga
kehormatan. Karena dengan terjerumusnya ke dalam zina,
bukan hanya harga dirinya yang rusak, orang terdekat di sekitarnya seperti
orang tua, istri/ suami, dan anak akan ikut tercemar. “Dan, orang-orang yang
memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak
yang
mereka miliki. Maka sesungguhnya, mereka dalam hal ini
tiada tercela. Barangsiapa mencari yang sebaliknya, mereka itulah orang-orang
yang melampaui batas.” (Q.S. al-Ma’ārij/70:29-31)
Allah Swt. sangat
melaknat orang yang berbuat zina, dan menyamaratakannya dengan orang yang
berbuat syirik dan membunuh.
Sungguh, tiga perbuatan dosa besar yang amat sangat
dibenci oleh Allah Swt. Firman-Nya: “Dan, janganlah kalian mendekati zina.
Sesungguhnya, zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang
buruk.” (Q.S. alIsrā’/17:32).
Ketiga, menjaga batasan aurat yang telah dijelaskan
dengan rinci dalam hadis-hadis Nabi. Allah Swt. memerintahkan kepada setiap
mukminah untuk menutup auratnya kepada mereka yang bukan muhrim, kecuali yang
biasa tampak dengan memberikan penjelasan siapa saja boleh melihat. Di
antaranya adalah suami, mertua, saudara laki-laki, anaknya, saudara perempuan,
anaknya yang laki-laki, hamba sahaya, dan pelayan tua yang tidak ada hasrat
terhadap wanita.
Di samping ketiga hal
di atas, Allah Swt. menegaskan bahwa walaupun auratnya sudah ditutup namun jika
berusaha untuk ditampakkan dengan berbagai cara termasuk dengan menghentakkan
kaki supaya gemerincing perhiasannya terdengar, hal itu sama saja dengan
membuka aurat. Oleh karena itu, ayat ini ditutup dengan perintah untuk
bertaubat karena hanya dengan taubat dari kesalahan yang dilakukan dan berjanji
untuk mengubah sikap, kita akan beruntung.
2.
Hadis dari Ummu ‘A¯iyyah
Dari Umu ‘A'iyah, ia
berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan
Ad'ha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita wanita yang sedang haid,
maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan
śalat, namun mereka dapat menyaksikan kebai kan dan dakwah kaum Muslim.
Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw. salah seorang di antara kami ada yang
tidak memiliki jilbab?’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Hendaklah saudari Nya
meminjamkan jilbabnya kepadanya.’”(H.R. Muslim).
a.
Kandungan Hadist
Kandungan hadis di
atas adalah perintah Allah Swt. kepada para wanita untuk menghadiri prosesi
śalat I'´dul Fitri dan I´dul Adha, walaupun dia sedang haid, sedang dipingit,
atau tidak memiliki Jilbab. Ba gi yang sedang haid, maka cukup mendengarkan
khutbah tanpa perlu melakukan śalat berjama’ah seper ti yang lain. Wanita yang
tidak punya jilbab pun bisa meminjamnya dari wanita lain.
Hal ini menunjukkan pentingnya
dakwah/khutbah kedua śalat ‘idain. Kandungan hadis yang kedua, ya ng
diriwayatkan oleh Ibnu Umar berisi tentang kemurkaan Allah Swt. terhadap orang
yang menjulur kan pakaiannya dengan maksud menyombongkan diri.
Post a Comment