Header Ads

test

Materi PAI SMK Kls X tentang Sumber Hukum Islam

Sumber Hukum Islam | Kedudukan Al Quran, Hadis, dan Ijtihad

 

A. Pengertian Sumber Hukum Islam

Sumber adalah rujukan dasar atau asal muasal. Sumber yang baik adalah sumber yang memiliki sifat dinamis dan tidak pernah mengalami kemandegan. Sumber yang benar bersifat mutlak, artinya terhindar dari nilai kefanaan.

Ia menjadi pangkal, tempat kembalinya sesuatu. Ia menjadi pusat, termpat mengalirnya sesuatu. Ia menjadi sentral dari tempat bergulirnya suatu percikan. Ia juga menjadi pokok dari pencahnya partikel-partikel yang berserakan.

Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Sumber hukum Islam, artinya sesuatu yang menjadi pokok dari ajaran islam. Sumber hukum Islam bersifat dinamis, benar, dan mutlak, serta tidak pernah mengalami kemandegan, kefanaan, atau kehancuran.

B. Al Qur`an

1. Pengertaian Al-Quran

Al-Quran merupakan wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup umat manusia. Secara bahasa Al-Quran artinya bacaan, yaitu bacaan bagi orang-orang yang beriman. Bagi umat Islam, membaca Al-quran merupakan ibadah.

Dalam hukum Islam, Al-Quran merupakan sumber hukum yang pertama dan utama, tidak boleh ada satu aturan pun yang bertentangan dengan Al-Quran, sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nisa [4] ayat 105 berikut.

2. Kedudukan Al Quran

Al Quran merupakan sumber hukum yang pertama dalam Islam sehingga semua penyelesaian persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Berbagai persoalan yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat harus diselesaikandengan berpedoman pada Al Quran.

Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surah An Nisa [4] ayat 59 sebagai berikut.

Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bersabda sebagai berikut.

Al Quran merupakan sumber hukum pertama yang dapat mengantarkan umat manusia menuju kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Al Quran akan membimbing manusia ke jalan yang benar.

Al Quran sebagai Asy-Syifa merupakan obat penawar yang dapat menenangkan dan menentramkan batin. Al Quran sebagai An Nur merupakan cahaya yang dapat menerangi manusia dalam kegelapan. Al Quran sebagai Al Furqon merupakan sumber hukum yang dapat membedakan antara yang hak dan batil. Selain itu, Al Quran sebagai Al Huda merupakan petunjuk ke jalan yang lurus. Al Quran juga merupakan rahmat bagi orang yang selalu membacanya.

 

C. Hadist

1. Pengertian Hadis

Menurut para ahli, hadis identik dengan sunah, yaitu segala perkataan, perbuatan, takrir (ketetapan), sifat, keadaan, tabiat atau watak, dan sirah (perjalanan hidup) Nabi Muhammad SAW, baik yang berkaitan dengan masalah hukum maupun tidak, namun menurut bahasa, hadis berarti ucapan atau perkataan. Adapun menurut istilah, hadis adalah ucapan, perbuatan, atau takrir Rasulullah SAW yang diikuti (dicontoh) oleh umatnya dalam menjalani kehidupan.

2. Kedudukan Hadis

Sebagai sumber hukum Islam, kedudukan hadis setingkat di bawah Al Quran. Allah berfirman dalam Surah Al Hasyr [59] ayat 7 sebagai berikut.

Selain itu, hadis yang diriwayatkan Imam Malik dan Hakim menyebutkan bahwa Tasulullah meninggalkan dua hal yang jika berpegang teguh kepada keduanya manusia tidaka akan tersesat. Dua hal tersebut, yaitu Al Quran dan Sunnah Rasulullah SAW atau Hadis. Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al Quran. Dalam perkembangan dunia yang serba global ini, berbagai ketidakpastian selalu menerpa kehidupan umat manusia sehingga banyak orang yang bingung dan menemui kesesatan.

Rasulullah SAW sudah mengantisipasinya dengan menurunkan atau mewasiatkan dua pusaka istimewa, yaitu Kitabullah (Al Quran) dan Suanah (hadis). Barangsiapa yang memegang teguh kedua pusakan tersebut, dia akan selamat di dunia dan di akhirat. Manusia yang berpedoman kepada hadis akan selamat. Maksudnya, ia senantiasa menjalankan kehidupan ini sesuai dengan Al Quran dan hadis Rasulullah SAW .

Al Quran sudah dijamin kemurniannya oleh Allah. Namun, tidak demikian dengan hadis. Oleh karena itu, sampai saat ini Anda mengenal adanya hadis sahih (benar) dan hadis maudu’ (palsu). Berbeda dengan Al Quran yang sempai saat ini tidak ada pembagian ayat sahih dan ayat maudu’, karena semua ayat dalam Al Quran adalah benar.

 

3. Fungsi Hadis terhadap Al Quran

Rasulullah SAW sebagai pembawa risalah Allah bertugas menjelaskan ajaran yang diturankan Allah SWT melalui Al Quran kepada umat manusia. Sunah Rasulullah SAW tersebut mendukung atau menguatkan dan menjelaskan hukum yang ada dalam Al Quran.

Fungsi hadis terhadap Al Quran dapat dikelompokkan sebagai berikut.

  • Menjelaskan ayat-ayat Al Quran yang bersifat umum. Contohnya, dalam Al Quran terdapat ayat tentang shalat. Ayat tersebut dijelaskan oleh hadis sebagai berikut : “Shalatlah kamu sebagaimana aku shalat”.
  • Memperkuat pernyataan yang ada dalam Al Quran. Contohnya, dalam Al Quran ada ayat sebagai berikut : “Barangsiapa di antara kamu yang melihat bulan maka berpuasalah”. Ayat tersebut diperkuat olah hadis Rasulullah sebagai berikut : “Berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihat bulan”.
  • Menerangkan maksud dan tujuan ayat. Contohnya, dalam Surah At Taubah [9] ayat 34 dikatakan :
    Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah, gembirakanlah mereka degan azab yang pedih.” Ayat tersebut dijelaskan oleh hadis berikut :
    “Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.”.
  • Menerapkan hukum atau aturan yang tidak disebutkan secara zahir dalam Al Quran.

 

4. Macam-macam Hadis

Diriwayatkan dari segi banyak sedikitnya orang yang meriwayatkan (perawi), hadis dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.

  1. Hadis Mutawatir
    Hadis Mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak sahabat. Kemudian, diteruskan oleh generasi berikutnya yang tidak memungkinkan mereka sepakat untuk berdusta. Hal ini disebabkan banyaknya orang yang meriwayatkannya.
  2. Hadis Mayhur
    Hadis Mayhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawatir. Namun, setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in yang mencapai derajat mutawatir sehingga tidak memungkinkan jumlah tersebut akan sepakat berbohong.
  3. Hadis Ahad
    Hadis Ahad  adalah hadis yang diriwayatkan oleh satu atau dua orang saja, sehingga tidak mencapai derajat mutawatir.

 

Ditinjau dari segi kualitas perawinya, hadis dapat dibagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut.

  1. Hadis Shaih
    Hadis Shaih adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanad yang bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya.
  2. Hadis Hasan
    Hadis Hasan adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat ingatannya, sanad-nya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan.
  3. Hadis Da’if
    Hadis Da’if adalah hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dipenuhi hadis sahih atau hasan.
  4. Hadis Maudu’
    Hadis Maudu’ adalah hadis palsu yang dibuat orang atau dikatakan orang sebagai hadis, padahal bukan hadis.

 

D. Ijtihad

1. Pengertian Ijtihad

Kata ijtihad berasal dari kata ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang berarti mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban. Menurunkan bahasa, ijtihadd aritinya bersunggu-sunggu dalam mencurahkan pikiran. Adapun menurut istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sunggu untuk menetapkan suatu hukum.Oleh karena itu, tidak disebut ijtihad apabila tidak ada unsur kesulitan di dalam suatu perkerjaan.Secara terminologis, berijtihad berarti mencurahkan segenap kemampuan untuk mencari syariat melalui metode tertentu.

 

2. Kedudukan Ijtihad

Ijtihan merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Al Quran dan Hadis. Ijtihad dilakukan jika suatu permasalahan sudah dicari dalam Al Quran maupun hadis, tetapi tidak ditemukan hukumnya. Namun, hasil ijtihad tetap tidak bleh bertentangan dengan Al Quran maupun hadis. Orang yang melakukan ijtihad (mujtahid) dengan benar, dia akan mendapat dua pahala. Adapun jika ijtihadnya slalah, dia tetap mendapatkan satu pahala. Ijtihad dalam kehidupan modern memang sangat diperlukan mengingat dinamika kehidupan masyarakat yang selalu berkembang sehingga persoalan yang dihadapi pun semakin kompleks.

Berkaitan dengan hal tersebut Rasulullah SAW bersabda.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut.

Ijtihad dilakukan jika ada suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam Al Quran maupun hadis. Meskipun demikian, ijtihad tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, tetapi hanya orng-orang yang memenuhi syarat yang boleh berijtihad.

Orang yang berijtihad harus memiliki syarat sebagai berikut :

a. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam;

b. Memiliki pemahamaan mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul

    fiqh, dan tarikh (sejarah);

c. Harus mengenal cara meng-istimbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas;

d. Memiliki akhlaqul qarimah.

 

3. Bentuk Ijtihad

Bentuk ijtihad dapat dikelompokkan menjadi tida macam, yaitu sebagai berikut.

  1.  Ijma’
    Ijma’ 
    adalah  kesepakatan para ulama mujtahid dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Ijama dilakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus dalam kitab Al Quran dan Sunah.
  2. Qiyas
    Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu maslah yang belum ada kedudukan hukumnya dengan maslah lama yang pernah karena ada alasan yang sama.
  3. Maslahah Mursalah
    Maslahah Mursalah 
    merupakan cara dalam menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.

 

Dilihat dari prosesnya, ijtihad dapat dibagai menjadi dua. Pertama, ijtihad insya’i yang dilakukan oleh seseorang untuk menyimpulkan hukum mengenai peristiwa baru yang belum pernah diselesaikan oleh hujtahid sebelumnya.

Kedua, ijtihad tarjihi atau ijtihad intiqa’i yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk memilih pendapat para mujtahidin terdahulu mengenai masalah tertentu. Kemudian, menyelesaikan pendapat mana yang memiliki dalil lebih kuat serta relevan dengan kondisi saat ini.

 

 


Tidak ada komentar