Materi PAI SMK Kls X tentang Sumber Hukum Islam
Sumber Hukum Islam | Kedudukan
Al Quran, Hadis, dan Ijtihad
A. Pengertian Sumber Hukum Islam
Sumber
adalah rujukan dasar atau asal muasal. Sumber yang baik adalah sumber yang
memiliki sifat dinamis dan tidak pernah mengalami kemandegan. Sumber yang benar
bersifat mutlak, artinya terhindar dari nilai kefanaan.
Ia menjadi
pangkal, tempat kembalinya sesuatu. Ia menjadi pusat, termpat mengalirnya
sesuatu. Ia menjadi sentral dari tempat bergulirnya suatu percikan. Ia juga
menjadi pokok dari pencahnya partikel-partikel yang berserakan.
Sumber
hukum Islam merupakan suatu rujukan atau dasar yang utama dalam pengambilan
hukum Islam. Sumber hukum Islam, artinya sesuatu yang menjadi pokok dari ajaran
islam. Sumber hukum Islam bersifat dinamis, benar, dan mutlak, serta tidak
pernah mengalami kemandegan, kefanaan, atau kehancuran.
B. Al Qur`an
1.
Pengertaian Al-Quran
Al-Quran
merupakan wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai
pedoman hidup umat manusia. Secara bahasa Al-Quran artinya bacaan, yaitu bacaan
bagi orang-orang yang beriman. Bagi umat Islam, membaca Al-quran merupakan
ibadah.
Dalam
hukum Islam, Al-Quran merupakan sumber hukum yang pertama dan utama, tidak
boleh ada satu aturan pun yang bertentangan dengan Al-Quran, sebagaimana firman
Allah dalam Surah An-Nisa [4] ayat 105 berikut.
2.
Kedudukan Al Quran
Al
Quran merupakan sumber hukum yang pertama dalam Islam sehingga semua
penyelesaian persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Berbagai
persoalan yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat harus
diselesaikandengan berpedoman pada Al Quran.
Hal ini sebagaimana firman
Allah dalam Surah An Nisa [4] ayat 59 sebagai berikut.
Rasulullah
SAW dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bersabda sebagai berikut.
Al
Quran merupakan sumber hukum pertama yang dapat mengantarkan umat manusia
menuju kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Al Quran akan membimbing
manusia ke jalan yang benar.
Al Quran sebagai Asy-Syifa merupakan obat penawar yang dapat menenangkan dan
menentramkan batin. Al Quran sebagai An Nur merupakan cahaya yang dapat
menerangi manusia dalam kegelapan. Al Quran sebagai Al Furqon merupakan
sumber hukum yang dapat membedakan antara yang hak dan batil. Selain itu, Al
Quran sebagai Al Huda merupakan petunjuk ke jalan yang lurus. Al Quran juga
merupakan rahmat bagi orang yang selalu membacanya.
C. Hadist
1. Pengertian Hadis
Menurut
para ahli, hadis identik dengan sunah, yaitu segala perkataan, perbuatan,
takrir (ketetapan), sifat, keadaan, tabiat atau watak, dan sirah (perjalanan
hidup) Nabi Muhammad SAW, baik yang berkaitan dengan masalah hukum maupun
tidak, namun menurut bahasa, hadis berarti ucapan atau perkataan. Adapun
menurut istilah, hadis adalah ucapan, perbuatan, atau takrir Rasulullah SAW
yang diikuti (dicontoh) oleh umatnya dalam menjalani kehidupan.
2.
Kedudukan Hadis
Sebagai sumber hukum
Islam, kedudukan hadis setingkat di bawah Al Quran. Allah berfirman dalam Surah
Al Hasyr [59] ayat 7 sebagai berikut.
Selain
itu, hadis yang diriwayatkan Imam Malik dan Hakim menyebutkan bahwa Tasulullah
meninggalkan dua hal yang jika berpegang teguh kepada keduanya manusia tidaka
akan tersesat. Dua hal tersebut, yaitu Al Quran dan Sunnah Rasulullah SAW atau
Hadis. Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al Quran. Dalam
perkembangan dunia yang serba global ini, berbagai ketidakpastian selalu
menerpa kehidupan umat manusia sehingga banyak orang yang bingung dan menemui
kesesatan.
Rasulullah
SAW sudah mengantisipasinya dengan menurunkan atau mewasiatkan dua pusaka
istimewa, yaitu Kitabullah (Al Quran) dan Suanah (hadis). Barangsiapa yang memegang teguh kedua
pusakan tersebut, dia akan selamat di dunia dan di akhirat. Manusia yang
berpedoman kepada hadis akan selamat. Maksudnya, ia senantiasa menjalankan
kehidupan ini sesuai dengan Al Quran dan hadis Rasulullah SAW .
Al Quran
sudah dijamin kemurniannya oleh Allah. Namun, tidak demikian dengan hadis. Oleh
karena itu, sampai saat ini Anda mengenal adanya hadis sahih (benar) dan
hadis maudu’ (palsu). Berbeda dengan Al Quran yang sempai saat ini tidak
ada pembagian ayat sahih dan ayat maudu’, karena semua ayat dalam Al Quran adalah benar.
3. Fungsi Hadis terhadap Al Quran
Rasulullah
SAW sebagai pembawa risalah Allah bertugas menjelaskan ajaran yang diturankan
Allah SWT melalui Al Quran kepada umat manusia. Sunah Rasulullah SAW tersebut
mendukung atau menguatkan dan menjelaskan hukum yang ada dalam Al Quran.
Fungsi hadis terhadap Al
Quran dapat dikelompokkan sebagai berikut.
- Menjelaskan
ayat-ayat Al Quran yang bersifat umum. Contohnya, dalam Al Quran terdapat
ayat tentang shalat. Ayat tersebut dijelaskan oleh hadis sebagai berikut
: “Shalatlah kamu sebagaimana aku shalat”.
- Memperkuat
pernyataan yang ada dalam Al Quran. Contohnya, dalam Al Quran ada ayat
sebagai berikut : “Barangsiapa di antara kamu yang melihat bulan maka
berpuasalah”. Ayat tersebut diperkuat olah hadis Rasulullah sebagai
berikut : “Berpuasalah karena melihat bulan dan
berbukalah karena melihat bulan”.
- Menerangkan
maksud dan tujuan ayat. Contohnya, dalam Surah At Taubah [9] ayat 34
dikatakan :
“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah, gembirakanlah mereka degan azab yang pedih.” Ayat tersebut dijelaskan oleh hadis berikut :
“Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.”. - Menerapkan
hukum atau aturan yang tidak disebutkan secara zahir dalam Al Quran.
4.
Macam-macam Hadis
Diriwayatkan dari segi
banyak sedikitnya orang yang meriwayatkan (perawi), hadis dibagi menjadi tiga,
yaitu sebagai berikut.
- Hadis Mutawatir
Hadis Mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak sahabat. Kemudian, diteruskan oleh generasi berikutnya yang tidak memungkinkan mereka sepakat untuk berdusta. Hal ini disebabkan banyaknya orang yang meriwayatkannya. - Hadis Mayhur
Hadis Mayhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawatir. Namun, setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in yang mencapai derajat mutawatir sehingga tidak memungkinkan jumlah tersebut akan sepakat berbohong. - Hadis Ahad
Hadis Ahad adalah hadis yang diriwayatkan oleh satu atau dua orang saja, sehingga tidak mencapai derajat mutawatir.
Ditinjau dari segi kualitas
perawinya, hadis dapat dibagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut.
- Hadis Shaih
Hadis Shaih adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanad yang bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. - Hadis Hasan
Hadis Hasan adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat ingatannya, sanad-nya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. - Hadis Da’if
Hadis Da’if adalah hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dipenuhi hadis sahih atau hasan. - Hadis Maudu’
Hadis Maudu’ adalah hadis palsu yang dibuat orang atau dikatakan orang sebagai hadis, padahal bukan hadis.
D. Ijtihad
1.
Pengertian Ijtihad
Kata ijtihad berasal dari kata ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang berarti
mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban. Menurunkan bahasa,
ijtihadd aritinya bersunggu-sunggu dalam mencurahkan pikiran. Adapun menurut
istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara
bersungguh-sunggu untuk menetapkan suatu hukum.Oleh karena itu, tidak disebut
ijtihad apabila tidak ada unsur kesulitan di dalam suatu perkerjaan.Secara
terminologis, berijtihad berarti mencurahkan segenap kemampuan untuk mencari
syariat melalui metode tertentu.
2. Kedudukan Ijtihad
Ijtihan
merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Al Quran dan Hadis. Ijtihad
dilakukan jika suatu permasalahan sudah dicari dalam Al Quran maupun hadis,
tetapi tidak ditemukan hukumnya. Namun, hasil ijtihad tetap tidak bleh
bertentangan dengan Al Quran maupun hadis. Orang yang melakukan ijtihad (mujtahid) dengan benar, dia akan mendapat dua
pahala. Adapun jika ijtihadnya slalah, dia tetap mendapatkan satu pahala. Ijtihad
dalam kehidupan modern memang sangat diperlukan mengingat dinamika kehidupan
masyarakat yang selalu berkembang sehingga persoalan yang dihadapi pun semakin
kompleks.
Berkaitan dengan hal tersebut Rasulullah SAW bersabda.
Dalam hadis
riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda sebagai
berikut.
Ijtihad dilakukan jika ada
suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam Al
Quran maupun hadis. Meskipun demikian, ijtihad tidak bisa dilakukan oleh setiap
orang, tetapi hanya orng-orang yang memenuhi syarat yang boleh berijtihad.
Orang yang berijtihad harus memiliki syarat sebagai berikut
:
a. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam;
b. Memiliki pemahamaan mendalam tentang bahasa Arab, ilmu
tafsir, usul
fiqh, dan tarikh (sejarah);
c. Harus mengenal cara meng-istimbat-kan (perumusan)
hukum dan melakukan qiyas;
d. Memiliki akhlaqul qarimah.
3. Bentuk Ijtihad
Bentuk ijtihad dapat dikelompokkan
menjadi tida macam, yaitu sebagai berikut.
- Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama mujtahid dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Ijama dilakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus dalam kitab Al Quran dan Sunah. - Qiyas
Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu maslah yang belum ada kedudukan hukumnya dengan maslah lama yang pernah karena ada alasan yang sama. - Maslahah Mursalah
Maslahah Mursalah merupakan cara dalam menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.
Dilihat dari prosesnya, ijtihad dapat dibagai menjadi dua.
Pertama, ijtihad insya’i yang dilakukan oleh seseorang untuk menyimpulkan hukum
mengenai peristiwa baru yang belum pernah diselesaikan oleh hujtahid
sebelumnya.
Kedua, ijtihad tarjihi atau ijtihad intiqa’i yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk
memilih pendapat para mujtahidin terdahulu mengenai masalah tertentu. Kemudian,
menyelesaikan pendapat mana yang memiliki dalil lebih kuat serta relevan dengan
kondisi saat ini.
Post a Comment