Header Ads

test

MATERI PAI SMK/SMA Kelas X Tentang Zakat, Haji dan Wakaf

BAB V

ZAKAT, HAJI DAN WAKAF

 

 

A.     ZAKAT

Zakat menurut bahasa artinya tumbuh dengan subur atau suci dari dosa. Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu.

Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijrah.

Dasar diwajibkan zakat : Q.S. At Taubat ayat 103.

 

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (التوبة: 103)

Artinya :

    Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (Q.S. At Taubat ayat 103).

 

Menurut Muhammad Fuad Abdul Baqi, bahwa di dalam Alqur’an perintah mengeluarkan zakat diulang sebanyak 32 kali yang hampir seluruhnya disebut setelah perintah melaksanakan shalat. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan perintah zakat sejajar dengan perintah shalat dan keduanya saling melengkapi kesempurnaan manusia. Shalat merupakan ibadah badaniyah yang paling utama, sedangkan zakat merupakan ibadah amaliyah yang paling utama.

Zakat ada dua macam :

1. Zakat mal (zakat harta)

Yaitu zakat emas, perak, hasil tambang, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian) dan barang perniagaan.

2. Zakat nafs (zakat fitrah)

Yaitu zakat jiwa yang disebut zakat fitrah (zakat yang diberikan berkenaan dengan telah selesainya mengerjakan puasa Ramadhan).

Nishab adalah batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Jenis Harta

Nishab

Kadar Zakatnya

-  Emas

-  Perak

-  Perniagaan

-  Pertanian (padi, jagung, sagu, gandum)

 

-  Peternakan : kambing,

  sapi, kerbau

-  Barang temuan

-  Lain-lain :Perikanan

                   Perkebunan

                   Profesi

93,4 gram

624 gram

Standar emas

750 kg

 

40 ekor

30 ekor

Tidak ada nishabnya

Standar emas

Standar emas

Standar emas

2,5 %

2,5 %

2,5 %

10% tanpa biaya irigasi

5 % ada biaya irigasi

1 ekor umur 2 tahun

1 ekor umur 1 tahun

20% tunai

2,5 %

2,5 %

2,5 %

Hasil perkebunan yang dikeluarkan zakatnya adalah anggur dan kurma.

 

a.      Mustahiq Zakat

Mustahiq adalah orang yang berhak menerima zakat.

Dalam Q.S. At Taubat ayat 60 disebutkan orang yang berhak menerima zakat, yaitu :

1.      Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha atau memiliki harta dan usaha tetapi kurang dari seperdua kecukupanya dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanja kepadanya.

2.      Miskin, yaitu orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupanya atau lebih, tetapi tidak mencukupi.

3.      Amil, yaitu orang yang bekerja mengurus zakat sedang dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu.

4.      Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam

5.      Hamba atau budak yang dijanjikan tuanya bahwa dia boleh menebus dirinya.

6.      Gharim, yaitu orang yang berhutang di jalan Allah.

7.      Sabilillah, yaitu orang yang berjuang dijalan Allah.

8.      Ibnu sabil, (musafir) yaitu orang kehabisan bekal diwaktu bepergian, dan bepergian itu bukan untuk tujuan maksiat.

Pemberian Zakat ada 2 cara yaitu :

1.    Secara produktif yaitu pemberian zakat yang dapat menghasilkan suatu usaha. Cara ini diberikan kepada orang lemah harta tetap kuat fisiknya.

2.    Secara Konsumtif, yaitu pemberian zakat yang langsung habis. Cara ini diberikan kepada orang yang lemah harta dan lemah fisiknya.

 

Hikmah Zakat :

1.    Mensucikan diri dari sifat kikir dan cinta harta yang berlebihan

2.    Mendekatkan diri kepada Allah

3.    Menyuburkan harta; sifat-sifat baik

4.    Membuktikan rasa syukur atas nikmat Allah

5.    Menanamkan perasaan kebersamaan dan tenggang rasa

6.    Membiasakan diri dengan sifat yang terpuji.

Pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada Negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.

 

 

Dasar hukum perpajakan di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. UU perpajakan yang berlaku di Indonesia :

-  UU RI No. 6, 7, 8, tahun 1983

-  UU RI No. 12, 13 tahun 1985

-  UU RI No. 7 tahun 1991

Perbedaan Zakat dan Pajak

Zakat

Pajak

1. Hakekatnya ibadah kepada Allah dengan niat ikhlas hukumnya wajib.

2. Tujuannya untuk membersihkan harta agar mendapat ridha dan rahmat Allah.

3. Wajib bagi orang Islam

4. Perintah zakat terdapat dalam Al Qur’an dan Hadist.

5. zakat diberikan kepada mustahiq

1.      Iuran wajib kepada Negara

2.       

3.       

4.      Untuk menambah pemasukan kas Negara

wajib bagi warga Negara          

3.      Perintah pajak terdapat dalam Undang-undang

4.       

5.      Pajak digunakan untuk pembangunan diberbagai bidang

 

 

B.     HAJI DAN UMRAH

Haji menurut bahasa artinya kemauan untuk datang ke suatu tempat. Menurut istilah, haji artinya melaksanakan niat mengunjungi Baitullah (Ka’bah) untuk beribadah kepada Allah pada waktu tertentu, syarat tertentu dan cara-cara tertentu. Dasar diwajibkannya haji : Q.S. Ali Imran ayat 97.

 

فِيهِ ءَايَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ ءَامِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ( العمرن )

Artinya :

 “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. ( Ali Imran : 97 )

 

Syarat wajib haji

Rukun Haji

1.    Beragama Islam

2.    Berakal sehat

3.    Balig

4.    Merdeka

5.    Kuasa / mampu (istitha’ah)

 

1.      1. Ihram : niat mulai mengerjakan haji

2.      2. Wukuf di Arofah : hadir / berada di Arofah

3.      3. Thawaf : mengelilingi Ka’bah tujuh kali

4.      4. Sa`i

5.      5. Tahallul

6.      6. Tertib

7.       

 

 

 

Macam-macam Thawaf :

  1. Thawaf Ifadah yaitu thawaf yang menjadi rukun haji

  2. Thawaf Qudum yaitu thawaf yang dilaksanakan ketika jamaah haji tiba di Masjidil Haram

  3. Thawaf Wada’ yaitu thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Mekah

  4. Thawaf Tahallul yaitu thawaf sebagai penghalalan barang yang haram karena ihram

  5. Thawaf Nazar, yaitu thawaf yang dilakukan karena nazar

  6. Thawaf Sunat, yaitu thawaf yang dilakukan setiap ada kesempatan diluar rangkaian ibadah haji

 

Wajib Haji :

1.      Ihram

2.      Bermalam di Muzdalifah

3.      Bermalam di Mina

4.      Melontar Jumroh aqabah

5.      Melontar tiga jumrah (ula, wustha, aqobah)

6.      Meninggalkan larangan haji karena ihram

7.      Thawaf Wada’

Sunat Haji :

1.      Membaca Talbiayah

لَبَّيْكَ اللَّهمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لََكَ لَبَّيْكَ اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ.

2.      Membaca Sholawat Nabi Muhammad dan do’a setelah membaca talbiyah

3.      Melaksanakan Thawaf qudum

4.      Masuk ke Baitullah atau Hijir Ismail.

 

UMRAH

Umrah adalah sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu, yang terdiri dari thawaf, sa’i dan tahallul.

Dasar umrah : Q.S. Al Baqarah ayat 196

١٩٦(البقره ….. وَاْلعُمْرَةَلِلَّه وَاَتِمُّوْالْحَجّ ….

Artinya :

”....... Dan sempurnakanah ibadah haji dan umrah karena Allah”.

                  (Q.S. Al. Baqarah ayat 196)

 

Rukun Umrah

Wajib Umrah

1. Ihram

2. Thawaf

3. Sa’i

4. Tahallul

5. Tertib

 

1.      1. Ihram dari miqat

2.      2. Meninggalkan seluruh larangan umrah yang macam dan jenisnya sama

3.         dengan larangan haji

Cara mengerjakan haji dan umrah ada tiga cara :

1.      1. Ifrad yaitu mengerjakan haji dahulu baru umrah

2.      2. Tamattu’ yaitu mengerjakan umrah dahulu baru mengerjakan haji

3.      3. Qiran yaitu mengerjakan haji dan umrah sekaligus

 

C.     WAKAF

Wakaf menurut bahasa artinya menahan, wakaf menurut istilah artinya menahan harta milik pribadi yang diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan umum dengan tujuan untuk mendapatkan Ridho Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam Surat Ali Imran ayat 92 yang artinya :

 

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya :

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.Ali Imran : 92 )

 

Juga terdapat dalam hadist Rasulullah SAW :

 

اِذَا مَاتَا ابْنُ اَدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاََّ مِنْ ثَلاَثٍ, صَدَ قَةٍ جَا رِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَا لِحٍ يَدْعُوْلَهُ  (رواه مسلم)

 

Artinya :

 Apabila seorang anak adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga perkara yaitu shadaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mau mendo’akan kepadanya”. (H.R. Muslim).

 

Rukun Wakaf :

1.      Wakif (orang yang berwakaf)

2.      Mauquf (harta yang diwakafkan)

3.      Mauquf’alaih (pihak yang menerima wakaf atau nadhir)

4.      Sighat (ikhrar serah terima wakaf)

 

Undang-undang tentang Wakaf

Islam sebagai agama yang mebawa rahmat bagi semesta alam atau rahmatan lil’alamin banyak memiliki ajaran-ajaran yang berhubungan dengan kepentingan soaial, salah satunya adalah wakaf. Untuk mengatur harta wakaf yang telah melembaga dalam kehidupan masyarakat Indonesia, maka dibentuklah Undang-undang tentang wakaf, yaitu Undang-undang RI Nomor 41 tahun 2004. sebelum Undang-undang ini lahir, wakaf telah diatur dalam beberapa peraturan, yaitu :

1.      Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 1977

2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977

3.      Peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 1978

4.      Peraturan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor   Kep/P/75/1978.

5.      Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf terdiri atas 11 bab dan 71 pasal. Secara umum Undang-undang ini mengatur tentang :

 

 

 


Tidak ada komentar