MATERI PAI SMK/SMA Kelas X Tentang Zakat, Haji dan Wakaf
BAB V
ZAKAT, HAJI
DAN WAKAF
A.
ZAKAT
Zakat menurut bahasa artinya tumbuh dengan subur atau suci dari dosa. Zakat
menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada
yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu.
Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijrah.
Dasar diwajibkan zakat : Q.S. At Taubat ayat 103.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (التوبة: 103)
Artinya :
“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka
sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (Q.S. At Taubat ayat 103).
Menurut Muhammad Fuad Abdul Baqi, bahwa di dalam Alqur’an perintah
mengeluarkan zakat diulang sebanyak 32 kali yang hampir seluruhnya disebut
setelah perintah melaksanakan shalat. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan
perintah zakat sejajar dengan perintah shalat dan keduanya saling melengkapi
kesempurnaan manusia. Shalat merupakan ibadah badaniyah yang paling utama, sedangkan zakat
merupakan ibadah amaliyah yang paling utama.
Zakat ada
dua macam :
1. Zakat mal (zakat
harta)
Yaitu zakat emas, perak, hasil
tambang, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian) dan barang
perniagaan.
2. Zakat nafs (zakat
fitrah)
Yaitu zakat jiwa yang disebut
zakat fitrah (zakat yang diberikan berkenaan dengan telah selesainya
mengerjakan puasa Ramadhan).
Nishab
adalah batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Jenis Harta |
Nishab |
Kadar Zakatnya |
- Emas - Perak - Perniagaan - Pertanian (padi,
jagung, sagu, gandum) - Peternakan
: kambing, sapi, kerbau - Barang
temuan - Lain-lain
:Perikanan Perkebunan Profesi |
93,4 gram 624 gram Standar emas 750 kg 40 ekor 30 ekor Tidak ada nishabnya Standar emas Standar emas Standar emas |
2,5 % 2,5 % 2,5 % 10% tanpa biaya irigasi 5 % ada biaya irigasi 1 ekor umur 2 tahun 1 ekor umur 1 tahun 20% tunai 2,5 % 2,5 % 2,5 % |
Hasil
perkebunan yang dikeluarkan zakatnya adalah anggur dan kurma.
a. Mustahiq
Zakat
Mustahiq adalah orang
yang berhak menerima zakat.
Dalam Q.S.
At Taubat ayat 60 disebutkan orang yang berhak menerima zakat, yaitu :
1. Fakir, yaitu
orang yang tidak mempunyai harta dan usaha atau memiliki harta dan usaha tetapi
kurang dari seperdua kecukupanya dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi
belanja kepadanya.
2. Miskin,
yaitu orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupanya atau
lebih, tetapi tidak mencukupi.
3. Amil, yaitu
orang yang bekerja mengurus zakat sedang dia tidak mendapat upah selain dari
zakat itu.
4. Muallaf yaitu
orang yang baru masuk Islam
5. Hamba atau
budak yang dijanjikan tuanya bahwa dia boleh menebus dirinya.
6. Gharim, yaitu
orang yang berhutang di jalan Allah.
7. Sabilillah,
yaitu orang yang berjuang dijalan Allah.
8. Ibnu sabil,
(musafir) yaitu orang kehabisan bekal diwaktu bepergian, dan bepergian itu
bukan untuk tujuan maksiat.
Pemberian Zakat ada 2 cara yaitu :
1. Secara
produktif yaitu pemberian zakat yang dapat menghasilkan suatu usaha. Cara ini
diberikan kepada orang lemah harta tetap kuat fisiknya.
2. Secara
Konsumtif, yaitu pemberian zakat yang langsung habis. Cara ini diberikan kepada
orang yang lemah harta dan lemah fisiknya.
Hikmah Zakat :
1. Mensucikan diri
dari sifat kikir dan cinta harta yang berlebihan
2. Mendekatkan
diri kepada Allah
3. Menyuburkan
harta; sifat-sifat baik
4. Membuktikan
rasa syukur atas nikmat Allah
5. Menanamkan perasaan
kebersamaan dan tenggang rasa
6. Membiasakan
diri dengan sifat yang terpuji.
Pajak adalah pungutan wajib,
biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib
kepada Negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga
beli barang dan sebagainya.
Dasar hukum perpajakan di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. UU
perpajakan yang berlaku di Indonesia :
- UU
RI No. 6, 7, 8, tahun 1983
- UU
RI No. 12, 13 tahun 1985
- UU
RI No. 7 tahun 1991
Perbedaan
Zakat dan Pajak
Zakat |
Pajak |
1. Hakekatnya
ibadah kepada Allah dengan niat ikhlas hukumnya wajib. 2. Tujuannya
untuk membersihkan harta agar mendapat ridha dan rahmat Allah. 3. Wajib
bagi orang Islam 4. Perintah
zakat terdapat dalam Al Qur’an dan Hadist. 5. zakat
diberikan kepada mustahiq |
1. Iuran
wajib kepada Negara 2. 3. 4. Untuk
menambah pemasukan kas Negara wajib bagi warga Negara 3. Perintah
pajak terdapat dalam Undang-undang 4. 5. Pajak
digunakan untuk pembangunan diberbagai bidang |
B.
HAJI DAN UMRAH
Haji menurut bahasa artinya
kemauan untuk datang ke suatu tempat. Menurut istilah, haji artinya
melaksanakan niat mengunjungi Baitullah (Ka’bah) untuk beribadah kepada Allah
pada waktu tertentu, syarat tertentu dan cara-cara tertentu. Dasar
diwajibkannya haji : Q.S. Ali Imran ayat 97.
فِيهِ ءَايَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ
دَخَلَهُ كَانَ ءَامِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ
اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ
الْعَالَمِينَ ( العمرن )
Artinya :
“Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. ( Ali
Imran : 97 )
Syarat
wajib haji |
Rukun Haji |
1. Beragama
Islam 2. Berakal
sehat 3. Balig 4. Merdeka 5. Kuasa /
mampu (istitha’ah) |
1. 1. Ihram : niat mulai mengerjakan haji 2. 2. Wukuf di Arofah : hadir / berada di Arofah 3. 3. Thawaf : mengelilingi Ka’bah tujuh kali 4. 4. Sa`i 5. 5. Tahallul 6. 6. Tertib 7. |
Macam-macam
Thawaf :
1. Thawaf Ifadah yaitu thawaf yang menjadi rukun haji
2. Thawaf Qudum yaitu thawaf yang
dilaksanakan ketika jamaah haji tiba di Masjidil Haram
3. Thawaf Wada’ yaitu thawaf yang
dilaksanakan ketika akan meninggalkan Mekah
4. Thawaf Tahallul yaitu thawaf
sebagai penghalalan barang yang haram karena ihram
5. Thawaf Nazar, yaitu thawaf
yang dilakukan karena nazar
6. Thawaf Sunat, yaitu thawaf yang dilakukan
setiap ada kesempatan diluar rangkaian ibadah haji
Wajib Haji :
1. Ihram
2. Bermalam di
Muzdalifah
3. Bermalam di
Mina
4. Melontar
Jumroh aqabah
5. Melontar tiga
jumrah (ula, wustha, aqobah)
6. Meninggalkan
larangan haji karena ihram
7. Thawaf Wada’
Sunat Haji :
1. Membaca
Talbiayah
لَبَّيْكَ اللَّهمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ
لََكَ لَبَّيْكَ اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ.
2. Membaca
Sholawat Nabi Muhammad dan do’a setelah membaca talbiyah
3. Melaksanakan
Thawaf qudum
4. Masuk ke
Baitullah atau Hijir Ismail.
UMRAH
Umrah adalah sengaja mendatangi
Ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu, yang terdiri dari thawaf, sa’i dan
tahallul.
Dasar umrah :
Q.S. Al Baqarah ayat 196
( ١٩٦: (البقره ….. وَاْلعُمْرَةَلِلَّه وَاَتِمُّوْالْحَجّ ….
Artinya :
”....... Dan
sempurnakanah ibadah haji dan umrah karena Allah”.
(Q.S. Al.
Baqarah ayat 196)
Rukun
Umrah |
Wajib
Umrah |
1. Ihram 2. Thawaf 3. Sa’i 4. Tahallul 5. Tertib |
1. 1. Ihram dari miqat 2. 2. Meninggalkan seluruh larangan umrah yang macam dan jenisnya sama 3. dengan
larangan haji Cara
mengerjakan haji dan umrah ada tiga cara : 1. 1. Ifrad yaitu mengerjakan haji dahulu baru umrah 2. 2. Tamattu’ yaitu mengerjakan umrah dahulu baru mengerjakan haji 3. 3. Qiran yaitu mengerjakan haji dan umrah sekaligus |
C.
WAKAF
Wakaf menurut bahasa artinya
menahan, wakaf menurut istilah artinya menahan harta milik pribadi yang
diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan umum dengan tujuan untuk
mendapatkan Ridho Allah SWT.
Allah SWT
berfirman dalam Surat Ali Imran ayat 92 yang artinya :
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ
حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ
اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya :
”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum
kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan,
maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.( Ali Imran : 92 )
Juga
terdapat dalam hadist Rasulullah SAW :
اِذَا مَاتَا ابْنُ اَدَمَ اِنْقَطَعَ
عَمَلُهُ اِلاََّ مِنْ ثَلاَثٍ, صَدَ قَةٍ جَا رِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ
اَوْوَلَدٍ صَا لِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya :
“Apabila seorang anak adam (manusia)
meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga perkara yaitu shadaqoh
jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mau mendo’akan kepadanya”. (H.R.
Muslim).
Rukun Wakaf :
1. Wakif (orang
yang berwakaf)
2. Mauquf
(harta yang diwakafkan)
3. Mauquf’alaih
(pihak yang menerima wakaf atau nadhir)
4. Sighat (ikhrar
serah terima wakaf)
Undang-undang
tentang Wakaf
Islam sebagai agama yang
mebawa rahmat bagi semesta alam atau rahmatan lil’alamin banyak
memiliki ajaran-ajaran yang berhubungan dengan kepentingan soaial, salah
satunya adalah wakaf. Untuk mengatur harta wakaf yang telah melembaga dalam
kehidupan masyarakat Indonesia, maka dibentuklah Undang-undang tentang wakaf,
yaitu Undang-undang RI Nomor 41 tahun 2004. sebelum Undang-undang ini lahir,
wakaf telah diatur dalam beberapa peraturan, yaitu :
1. Peraturan
pemerintah Nomor 28 Tahun 1977
2. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977
3. Peraturan
Menteri Agama Nomor 1 tahun 1978
4. Peraturan
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Nomor Kep/P/75/1978.
5. Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Undang-undang Nomor 41 tahun
2004 tentang wakaf terdiri atas 11 bab dan 71 pasal. Secara umum Undang-undang
ini mengatur tentang :
Post a Comment