Materi SMK/SMA Kls XI PAI Tentang SHALAT JENAZAH
Penyelenggaraan jenazah
A. Memandikan Jenazah
Hukum memandikan
jenazah orang muslim adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan
kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh
sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf. Adapun dalil yang
menjelaskan kewajiban memandikan jenazah ini terdapat dalam sebuah hadist
Rasulullah SAW.
Hadits Ibnu Abbas
rodhiyallohu ‘anhuma:
Artinya : “Ketika seseorang tengah
melakukan wukuf di Arofah, tiba-tiba dia terjatuh dari hewan tunggangannya dan
patah lehernya sehingga meninggal. Maka Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam
berkata: “Mandikanlah ia dengan air campur sidr (bidara)…” (HR Bukhori)
Hadits Ummu ‘Athiyah
rodhiyallohu ‘anha:
Artinya : “Nabi
shollallohu ‘alaihi wa sallam memasuki tempat kami, sedangkan kami tengah
memandikan jenazah anak beliau (yaitu Zainab). Maka beliau bersabda:
“Mandikanlah dia dengan tiga atau lima atau lebih jika hal itu diperlukan…”
(HR. Bukhori dan Muslim).
Beberapa hal penting
yang perlu diperhatikan dalam memandikan jenazah yaitu:
1) Orang yang utama
memandikan jenazah
a. Untuk mayat laki-laki
Orang yang utama memandikan mayat laki-laki adalah
orang yang diwasiatkannya, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya
dan istrinya.
b. Untuk mayat perempuan
Orang yang utama memandikan mayat perempuan adalah
ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.
c. Untuk mayat anak laki-laki dan anak
perempuan
boleh perempuan yang memandikannya dan sebaliknya
untuk mayat anak perempuan boleh laki-laki yang memandikannya.
d. Jika seseorang
perempuan meninggal dunia
sedangkan yang masih
hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak memiliki suami, atau sebaliknya
seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan
saja dan dia tidak mempunyai istri, maka mayat tersebut tidak di
mandikan tetapi cukup ditayamumkan oleh salah seorang dari mereka
dengan memakai lapis tangan. [3] hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,
yaitu:
Artinya : “jika seorang perempuan meninggal di tempat laki-laki dan tidak ada
perempuan lain atau laki-laki meninggal ditempat perempuan-perempuan dan tidak
ada laki-laki selainnya maka kedua mayat itu di tayamumkan, lalu di kuburkan,
karena kedudukannya sama seperti tidak mendapat air.” { H.R Abu Daud dan
Baihaqi }.
2) Syarat bagi orang yang memandikan
jenazah
a. Muslim, berakal dan
baligh
b. Berniat memandikan
jenazah
c.
Jujur dan sholeh
d. Terpercaya, amanah,
mengetahui hukum memandikan mayat dan memandikannya
sebagaimana yang diajarkan sunnah serta mampu
menutupi aib si mayat.
3) Mayat yang wajib untuk dimandikan
a. Mayat seorang muslim
dan bukan kafir
b. Bukan bayi yang
keguguran dan jika lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak
di mandikan
c. Ada sebahagian tubuh
mayat yang dapat di mandikan
d. Bukan mayat yang mati
syahid
4) Tata cara memandikan jenazah
Berikut beberapa cara memandikan jenazah orang muslim, yaitu:
a. Di utamakan dengan niat
~Lafaz niat untuk
memandikan jenazah laki-laki.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ
هذَاالْمَيِّتِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya:
Saya niat memandikan untuk memenuhi
kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta'ala
~lafaz niat untuk
jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذِهِ
الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya:
Saya niat memandikan untuk memenuhi
kewajiban dari mayit (perempuan) ini karena Allah Ta'ala.
b. Perlu diingat, sebelum mayat dimandikan siapkan terlebih dahulu segala
sesuatu
yang dibutuhkan untuk keperluan
mandinya, seperti:
a) Tempat memandikan pada ruangan yang tertutup.
b) Air secukupnya.
c) Sabun, air kapur barus
dan wangi-wangian.
d) Sarung tangan untuk
memandikan.
e) Potongan atau gulungan
kain kecil-kecil.
f) Kain basahan, handuk,
dll.
c. Ambil kain penutup dan
gantikan kain basahan sehingga aurat utamanya
tidak kelihatan.
d. Memandikan Jenazah
e. Pakailah sarung tangan
dan bersikan jenazah dari segala kotoran.
f. Ganti sarung tangan
yang baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan
perutnya perlahan-lahan.
g. Tinggikan kepala
jenazah agar air tidak mengalir ke arah kepala.
h. Masukkan jari tangan
yang telah di balut dengan kain basah ke mulut jenazah,
gosok giginya dan bersihkan hidungnya,
kemudian wudhukan.
i. Siramkan air kesebelah
kanan dahulu kemudian sebelah kiri tubuh jenazah.
j. Mandikan jenazah
dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir di campur
dengan wangi-wangian.
k. Perlakukan jenazah
dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota
tubuhnya.
l. Memandikan jenazah
satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya itulah
yang wajib. Di sunnahkan mengulanginya
beberapa kali dalam bilangan ganjil.
m. Jika keluar dari
jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya,
wajib di buang atau dimandikan lagi. Jika
keluar najis setelah diatas kain kafan
tidak perlu diulangi mandinya, cukup
hanya dengan membuang najis itu saja.
n. Bagi jenazah wanita,
sanggul rambutnya harus dilepaskan dan dibiarkan menyulur
kebelakang, setelah di siram dan di
bersihkan lalu di keringkan dengan handuk dan
di kepang.
o. Keringkan tubuh
jenazah setelah dimandikan dengan kain sehingga tidak
membasahi kain kafannya.
p. Selesai mandi, sebelum
di kafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung
alkohol.
B. Mengkafani jenazah
Mengkafani jenazah
adalah menutup atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi
tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan
mati syahid adalah fardhu kifayah. Dalam sebuah hadis diriwayatkan sebagai
berikut:
Artinya: “kami hijrah bersama rasulullah SAW dengan
mengharap keridhaan allah SWT, maka tentulah akan kami terima pahalanya dari
allah, karena diantaranya kami ada yang meninggal sebelum memperoleh hasil
duniawi sedikit pun juga. Misalnya, mash’ab bin umair dia tewas terbunuh
diperang uhud dan tidak ada buat kain kafannya kecuali selembar kain burdah.
Jika kepalanya ditutup, akan terbukalah kakinya dan jika kakinya tertutup, maka
terbukalah kepalanya. Maka nabi SAW menyuruh kami untuk menutupi kepalanya
dan menaruh rumput pada kedua kakinya.”{H.R
Bukhari}
1. Hal-hal yang disunnahkan dalam mengkafani jenazah
adalah:
a) Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang
bagus, bersih, dan menutupi
seluruh tubuh mayat.
b) Kain kafan hendaknya berwarna putih.
c) Jumlah kain kafan untuk mayat laki-laki hendaknya 3
lapis, sedangkan untuk mayat
perempuan 5 lapis.
d) Sebelum kain kafan digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain
kafan hendaknya di beri
wangi-wangian terlebih dahulu.
e) Tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah.
2. Tata cara mengkafani jenazah adalah sebagai berikut:
a. Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang
paling bawah lebih lebar dan luas
serta setiap lapisan diberi
kapur barus.
b. Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas
kain kafan
memanjang lalu ditaburi
wangi-wangian.
c. Tutup lah lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, kubul, dan dubur) yang
mungkin
masih mengeluarkan kotoran
dengan kapas.
d. Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar
sebelah kiri. Selanjutnya,
lakukan seperti ini selembar demi selembar dengan cara
yang lembut.
e. Ikatlah dengan tali yang sudah disiaplkan sebelumnya
dibawah kain kafan tiga atau
lima ikatan.
f. Jika kain kafan tidak cukup untuk
menutupi seluruh badan mayat maka tutuplah
bagian kepalanya dan bagian
kakinya yang terbuka boleh ditutup dengan daun kayu,
rumput atau kertas.
C. Mensholatkan Jenazah
1. Shalatkanlah jenazah dengan syarat-syarat shalat
seperti berwudhu, menutup aurat, suci
dari hadast besar/kecil, suci
badan, pakaian dan tempat dan harus menghadap kiblat.
a. Waktu-waktu yang dilarang shalat jenazah adalah :
· Waktu terbit matahari (kecuali matahari sudah naik)
· Waktu pas tengah hari (kecuali matahari sudah tergelincir)
· Waktu akan terbenam (kecuali sesudah terbenam)
b. Tidak ada yang dibaca
sebelum shalat jenazah
c. Kalau jenazah pria, hendaklah imam berdiri dekat
kepalanya. Kalau jenazah wanita,
hendaklah imam berdiri dekat
lambung/perutnya (ditengah-tengah jenazah)
d. Usahakan menshalatkannya dalam 3 shaf, walaupun orangnya
sedikit.
e. Shalat jenazah terdiridari 4 takbir, tanpa ruku’ dan
sujud.
f. Setiap takbir mengangkat kedua tangan.
2. Rukun sholat Jenazah
a. Niat
b. Berdiri bagi yang mampu
c. Empat kali takbir
d. Mengangkat tangan saat takbir pertama
e. Membaca surah Al fatihah
f. Membaca sholawat nabi
g. Berdo’a untuk jenazah
h. Salam
1) Takbir Pertama
Sesudah takbir pertama dengan
membaca maka dibaca al Fatihah.
2) Takbir Kedua
Sesudah takbir kedua dengan membaca maka dibaca sholawat:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ صَلَّيْتَ
عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
اَللَّهُمَّ باَرِكْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ باَرَكْتَ عَلىَ
إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
Artinya: Ya Allah, berilah rahmat kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi
Muhammad sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan
keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya
Allah, berilah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad
sebagaimana Engkau telah memberikan keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarga
Nabi Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.
3). Takbir Ketiga
Sesudah takbir ketiga
dengan membaca maka dibaca do’a :
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ
نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ
وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ
وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ
وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ
الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ
Artinya: Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah dia. Bebaskanlah dan maafkanlah dia.
Luaskanlah kuburnya dan mandikanlah ia dengan air, salju dan embun. Sucikan ia
dari seluruh kesalahan seperti dibersihkannya kain putih dari kotoran. Berikan
ia rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), keluarga yang lebih baik
dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya. Lalu masukkanlah
ia ke dalam surga dan lindungilah ia dari cobaan kubur dan azab neraka.
4) Takbir Keempat
Sesudah takbir keempat dengan
membaca maka dibaca do’a :
اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَ اغْفِرْ
لَنَا وَلَهُ
Artinya: Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan cobai kami
sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.
Mengucapkan salam
(seperti salamshalat biasa) dengan membaca :
السَّلاَمُ عَلَيْكَ
وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَ بَرَكَاتُهُ
Artinya : "Keselamatan, Rahmat dan
Berkat Allah SWT. Semoga tetap pada kamu
sekalian".
D. Mengubukan
Jenazah
1. Sesudah dishalatkan, bawalah
jenazah itu kekuburan dengan cepat-cepat(segera).
2. Iringkanlah dengan
berjalan sekelilingnya dan diam (tidak berbicara)
3. Jangan ada wanita yang mengiringi
jenazah.
4. Dan bila melihat jenazah lewat, muslim
atau yahudi, maka berdirilah sehingga dialewat
atau diletakkan.
5. Kuburkanlah jenazah dalam lubang (kubur)
yang baik dan dalam.
6. Buatlah galian lahat.
7. Masukkan jenazah dari arah kaki kubur.
8. Ketika meletakkan jenazah dalam kubur
bacalah :
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ.
Artinya: “Dengan nama Allah dan di atas
petunjuk Rasulullah”
9. Yang turun kedalam
kubur adalah orang yang tidak junub tadi malam.
10. Tutuplah dengan kain diatas kubur mayat wanita, sedangkan laki-laki tidak.
11. Letakkanlah mayat itu menghadap kiblat.
12. Kubur tidak boleh ditinggikan lebih dari sejengkal.
13. Dilaran gmembuat tembok diatas kuburan.
14. Boleh membuat tanda diatas kuburan.
15. Taburilah kubur den gan tanah dari arah kepala, bukan dengan bunga atau
air.
16. Larangan yang berhubungan dengan kuburan :
· Duduk sebelum jenazah
diletakkan di dalam kubur (harus berdiri terus)
· Duduk diatas kuburan
· Berjalan diantara
kuburan dengan memakai alas kaki
· Meninggikan kuburan
lebih dari sejengkal
· Menembok (membeton)
kuburan
· Menjadikan kuburan
sebagai bangunan masjid, dll.
· Menulisi kuburan
dengan berbagai tulisan seperti nama keluarga, dll.
· Semua yang menjurus
kearah syirik, seperti berwasilah kepada orang yang telah mati, minta restu
pada orang yang mati, dll.
BAB III
PENUTUP
A. Simpul
Sepanjang uraian
diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya manusia sebagi makhluk yang mulia di
sisi Allah SWT dan untuk menghormati kemuliannya itu perlu mendapat perhatian
khusus dalam hal penyelenggaraan jenazahnya. Dimana, penyelengaraan jenazah
seorang muslim itu hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini
dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan
oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
B. Saran
Jika nanti kami
presentasi sebaiknya setiap mahasiswa mempunyai file PPT kami, dan nanti bisa
di print sendiri-sendiri sesuai keingnan. Jangan suruh yang presentasi yang
mengcopy file untuk setiap mahasiswa, karna itu akan menghabiskan banyak uang
dan membebankan kami sebagai mahasiswa yang harus menghemat, karna jauh dari
orang tua.
Post a Comment